Kementerian Dalam Negeri menyatakan membubarkan organisasi massa tertentu dengan gegabah, namun berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.
“Pembubaran ormas itu tidak bisa langsung. Sampai saat ini yang kita pegang adalah UU 8/1985 dan PP 18/1986,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang di Jakarta, Rabu, menanggapi pemberitaan di media tentang kemungkinan pembubaran Ahmadiyah.
Menurut Saut, ormas dapat dikatakan melanggar peraturan apabila kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran seperti disebutkan itu, Kemendagri akan membekukannya.
Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sesuai PP 18/1986 yakni menyebarluaskan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan antar golongan, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan pemerintah, menghambat pembangunan dan kegiatan lain yang mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Apabila ormas yang pengurusnya telah dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang melanggar aturan, pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan. Namun, pembubaran tersebut tidak serta merta dilakukan. Sesuai PP 18/1986, pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada ormas yang bersangkutan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan UU. Lanjutkan Membaca